Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang puluhan juta rupiah dari ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam penggeledahan yang dilakukan pada 9 Juni 2026. Penyitaan dilakukan untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain menggeledah ruang kerja wakil menteri, pada hari yang sama tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) Jakarta Barat dan rumah salah satu tersangka, Juniadi Sri Priambudi.
Dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara dari rumah Juniadi Sri Priambudi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang akan didalami dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sehari setelah OTT, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri kepada penyidik.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.
Penyidik menduga para tersangka memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut. Dugaan pemerasan itu terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik KPK masih terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga merugikan tata kelola layanan keimigrasian tersebut.
















