Bogor – Keluarga almarhum Ervin Fernando (51) kembali menuntut keadilan atas kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban pada Februari 2025. Melalui putrinya, Ervara, keluarga menyampaikan kekecewaan terhadap putusan banding yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa AP (25), oknum anggota TNI Angkatan Laut.
Perkara tersebut bermula pada 5 Februari 2025 ketika Ervin Fernando mengendarai sepeda motor bersama istri dan anak bungsunya untuk mengantar sang anak ke sekolah. Dalam perjalanan, diduga terjadi senggolan antara sepeda motor korban dan kendaraan yang dikendarai AP.
Insiden itu kemudian memicu cekcok.
Menurut keterangan keluarga, korban turun dari sepeda motor dan menghampiri terdakwa. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga menerima pukulan di bagian pipi atau rahang kiri hingga terjatuh ke belakang dan kehilangan kesadaran.
Korban sempat mendapat penanganan di klinik terdekat sebelum dirujuk ke rumah sakit. Karena keterbatasan fasilitas medis, korban kembali dirujuk ke RSUD Bogor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Keluarga menyebut hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami pecah pembuluh darah di kepala dan direncanakan menjalani operasi. Namun kondisi korban terus memburuk hingga tindakan operasi belum dapat dilakukan. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia.
Lebih dari satu tahun setelah peristiwa itu terjadi, perkara kini memasuki tahap kasasi. Namun keluarga korban mengaku tidak puas dengan putusan banding yang dinilai terlalu ringan.
“Kami sangat kecewa. Dari tuntutan Oditur Militer berupa tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, justru dalam putusan banding hukuman terdakwa diringankan menjadi satu tahun penjara tanpa pemecatan,” kata Ervara.
Keluarga juga menyoroti sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan. Salah satunya terkait adanya pernyataan bahwa keluarga korban telah berdamai dengan terdakwa.
“Pihak keluarga tidak pernah menyatakan berdamai. Kami tetap menginginkan proses hukum berjalan dan terdakwa dijatuhi hukuman berat yang setimpal atas perbuatannya serta diberhentikan dari dinas militer,” tegasnya.
Ervara menilai hilangnya nyawa seseorang akibat tindakan kekerasan seharusnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menurutnya, putusan yang dijatuhkan harus mampu memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
“Kami hanya ingin keadilan untuk ayah kami. Hukuman satu tahun penjara tidak sebanding dengan nyawa yang telah hilang. Kami berharap majelis hakim pada tingkat kasasi dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Keluarga korban juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum yang masih berjalan agar perkara tersebut mendapat perhatian publik dan diputus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terdakwa maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan keluarga korban.
















