Kampar, Lintasmata.com – Polsek Kampar menangkap enam pelaku narkoba dari sejumlah lokasi berbeda di Riau. Polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari sabu-sabu, pil ekstasi hingga cairan vape yang diduga mengandung narkotika.
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan penangkapan berawal dari pengungkapan kasus narkoba di Taman Air Tiris, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Selasa (10/3/2026) malam.
Polisi lebih dulu menangkap seorang wanita berinisial IP. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 2,37 gram.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pekanbaru. Dari informasi itu kami langsung melakukan pengembangan,” kata Asdisyah.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kemudian menangkap pasangan suami istri berinisial NO dan SR di Jalan Pahlawan Kerja Blok D, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kedua pelaku merupakan warga Desa Pulau Sarak yang tinggal di Pekanbaru. Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 23,39 gram dari tangan mereka.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Polisi kemudian menangkap pelaku lain berinisial DO di lokasi yang sama di wilayah Maharatu.
Dari tangan DO, petugas menyita sabu dengan berat bruto 18,61 gram, 23 butir pil ekstasi dengan berat bruto 10,61 gram, serta dua cartridge cairan vape yang diduga mengandung narkotika dengan berat bruto 14,96 gram.
Tidak berhenti di situ, polisi kembali mengembangkan kasus tersebut dan menangkap pelaku berinisial FA di Jalan Wonosari, Kelurahan Maharatu, Pekanbaru.
Dari pelaku FA, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 1,12 gram.
Penyelidikan kemudian mengarah pada satu pelaku lain berinisial AL yang diduga sebagai pemasok narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Tim Reskrim Polsek Kampar akhirnya menangkap AL di rumahnya di Kelurahan Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu.
Dari tangan AL, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 96,63 gram.
Asdisyah menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto.
Menurutnya, langkah tegas tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar.
“Peredaran narkoba sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan,” tegasnya.
Saat ini enam pelaku telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




















