Kampar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menyita ratusan kayu yang diduga berasal dari praktik illegal logging.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengolahan kayu yang diduga menggunakan hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob Polda Riau melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legal lainnya,” kata Ade, Kamis (16/7/2026).
Seluruh pekerja beserta barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan DAS (28) sebagai tersangka yang berperan sebagai mandor atau pengawas aktivitas di lokasi sawmill. Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pemilik usaha berinisial LFW.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, dari lokasi penggerebekan penyidik menyita 780 batang berbagai kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk mengolah kayu hasil pembalakan liar.
Menurut Teddy, seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian, sementara penyidik masih menelusuri asal-usul kayu dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Ade menegaskan, Polda Riau tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik akan mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh jaringan, mulai dari pelaku penebangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan kehutanan.
“Praktik illegal logging merupakan kejahatan yang merusak ekosistem hutan. Karena itu, kami berkomitmen menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.




















