Kampar, Lintasmata.com – Seorang pemuda berinisial ZI (23), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, ditangkap jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir terkait dugaan peredaran narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan berat bruto 4,12 gram.
ZI diamankan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di samping rumahnya, saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C. Ambarita mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Simalinyang.
“Awalnya Unit Reskrim mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Desa Simalinyang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan pelaku di samping rumahnya,” ujar IPTU Ferry.
Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Eka Putra kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar sabu dibungkus plastik bening, satu paket sedang sabu, lima paket kecil sabu, satu pak plastik bening kosong, uang tunai Rp200 ribu serta satu unit handphone.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial NA. Barang haram itu disebut dijemput di Jalan SM Amin, Pekanbaru.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup IPTU Ferry.
ZI kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




















