Pekanbaru, Lintasmata.com – Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Pelaku berinisial DS (29) diamankan polisi di sebuah rumah kayu yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba di Jalan Pesisir Gang Hiu III.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Jacub Kamaru mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110.
“Operator layanan 110 menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” kata Jacub, Rabu (11/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian bergerak menuju rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Di lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku DS.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,53 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.380.000, satu botol plastik warna putih, serta satu dompet milik pelaku.
Saat diinterogasi, DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial L yang saat ini masih dalam proses penyelidikan polisi.
“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial L. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredarannya,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan pelaku.




















