Pelalawan, Lintasmata.com – Polres Pelalawan terus menyelidiki kasus matinya seekor gajah di area konsesi PT RAPP Estate Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Hingga Selasa (10/2/2026), polisi telah memeriksa 33 orang saksi.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari petugas keamanan PT RAPP, karyawan perusahaan, hingga masyarakat sekitar lokasi kejadian.
“Pemeriksaan saksi dilakukan sejak 8 Februari 2026. Sampai hari ini total ada 33 saksi yang sudah dimintai keterangan,” kata John Louis Letedara, Selasa (10/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan seseorang dalam kasus kematian gajah tersebut. Para saksi juga mengaku tidak melihat adanya aktivitas perburuan atau orang membawa senjata api di sekitar areal konsesi.
Namun, satu saksi menyebut sempat melihat warga membawa senapan angin di Pos Kundur. Meski begitu, tidak ditemukan adanya gading gajah atau hasil perburuan satwa liar.
AKBP John Louis Letedara menyampaikan, pihaknya masih melanjutkan penyelidikan dan pendalaman, termasuk mengidentifikasi sejumlah orang yang dicurigai berdasarkan dokumentasi patroli keamanan PT RAPP.
“Penyelidikan tetap berjalan untuk mengungkap penyebab kematian gajah ini,” ujarnya.
Ke depan, polisi akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan, pengumpulan bahan keterangan oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan, serta penyisiran jalur-jalur kecil di sekitar lokasi kejadian.
Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus tersebut agar melapor ke pihak kepolisian melalui layanan darurat 110.


















