Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru berjanji menertibkan seluruh hotel dan tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar aturan. Janji ini disampaikan setelah razia yang digelar Kamis malam hingga Jumat (9/10/2026) dini hari menuai sorotan karena dinilai berpotensi tebang pilih.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, razia awal dilakukan berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat. Namun, ia memastikan penertiban akan dilanjutkan ke lokasi lain yang berpotensi melanggar peraturan daerah maupun norma agama.
“Ini pertama kita laksanakan sesuai pengaduan masyarakat dulu. Setelah ini juga akan dirazia semua yang berpotensi terjadi pelanggaran perda dan norma agama,” kata Markarius, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, Satpol PP akan menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menggelar penertiban secara berkala.
“Kalau ada laporan masyarakat kita TL (tindak lanjut) langsung. Di samping itu, secara reguler Pol PP turun melakukan penertiban,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat yang disampaikan kepada pimpinan daerah.
“Razia-nya menanggapi laporan masyarakat yang sering disampaikan kepada pimpinan,” tuturnya.
Menurut Desheriyanto, kegiatan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam razia tersebut, petugas mendatangi lima lokasi, yakni Aquatel di Jalan Tuanku Tambusai, Homestay Bintang 5, Wisma ASMR, Parma Hotel, dan HW Live House.
Satpol PP menyebut total 28 orang terjaring dalam kegiatan itu, terdiri atas 14 laki-laki dan 14 perempuan yang berada di kamar penginapan.
“Di Aquatel kita amankan lima orang karena izin lokasi tidak sesuai. Di Homestay Bintang 5 diamankan 13 orang, Wisma ASMR empat orang, dan Parma Hotel enam orang. Sedangkan Live House ditutup,” kata Desheriyanto dalam keterangan tertulis.
Di sisi lain, pelaksanaan razia hotel juga berkaitan dengan persoalan batas kewenangan petugas dan privasi tamu. Mengutip pemberitaan RiauOnline, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau sebelumnya meminta agar penggeledahan atau razia hotel dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
Hotel merupakan tempat tamu beristirahat sehingga aspek keamanan dan kenyamanan perlu diperhatikan. Pemeriksaan yang masuk hingga ke kamar dinilai berpotensi mengganggu privasi. Meski demikian, tindakan tersebut dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang mendesak, seperti adanya laporan tindak pidana narkoba atau keadaan darurat lainnya, sesuai ketentuan hukum.
Komitmen Pemkot Pekanbaru kini menjadi sorotan. Publik menunggu konsistensi penertiban terhadap seluruh tempat hiburan malam dan penginapan yang diduga melanggar aturan, sekaligus memastikan setiap razia dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak diskriminatif.




















