Siak – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Perisai Riau meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, mengevaluasi legalitas PT Duta Swakarya Indah (DSI) sebelum memberikan pengamanan terhadap agenda pembuatan parit batas di lahan milik masyarakat yang disebut sebagai milik Krisna Murti.
Lahan perkebunan kelapa sawit tersebut berada di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib telah memiliki dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) dan SKRG dari Desa.
Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH, mengatakan, kuasa hukum PT DSI sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan kepada Krisna Murti mengenai rencana pembuatan parit batas di lokasi tersebut. Permohonan pengamanan kegiatan itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada Kepolisian Resor Siak dan Polsek Koto Gasib.
“Kami dari DPP LSM Perisai yang selama ini melakukan monitoring terhadap kegiatan PT Duta Swakarya Indah tentu sangat menyayangkan rencana tersebut,” ujar Sunardi, Kamis (10/9/2026).
Ia meminta kepolisian tidak serta-merta memberikan pengamanan, melainkan terlebih dahulu memastikan aspek legalitas PT DSI.
Salah satu hal yang menurutnya perlu diperiksa adalah kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan. Sunardi menilai keberadaan HGU menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan legalitas penguasaan dan aktivitas perkebunan perusahaan.
“Kalau memang tidak dimiliki oleh perusahaan, apakah bisa dilakukan atau disetujui pihak kepolisian untuk memberikan pengamanan terhadap agenda pemaritan?” katanya.
Selain persoalan legalitas, Sunardi juga meminta aparat mencermati putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa antara PT DSI dan Krisna Murti. Menurutnya, perlu dilihat apakah terdapat amar putusan yang secara tegas memerintahkan perusahaan membuat parit batas di lokasi yang menjadi objek sengketa.
Soroti Perizinan Perkebunan
Sunardi juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang, menurutnya, berkaitan dengan penggunaan frasa “dan/atau” menjadi “dan” dalam ketentuan perizinan usaha perkebunan.
Ia berpendapat perusahaan perkebunan harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU.
“Apabila tidak memiliki keduanya, aktivitas perusahaan tidak memenuhi syarat hukum untuk melakukan kegiatan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian menjadikan aspek legalitas perizinan sebagai bahan evaluasi sebelum memberikan pengamanan terhadap kegiatan pembuatan parit. Di sisi lain, Sunardi meminta seluruh pihak menghormati proses inventarisasi, verifikasi dan validasi (inverval) lahan masyarakat yang saat ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Siak.
Menurutnya, pemerintah daerah tengah melakukan pendataan terhadap lahan masyarakat yang memiliki bukti hak dan berada dalam wilayah perizinan PT DSI.
Pemerintah Kabupaten Siak sebelumnya telah menyampaikan adanya tiga opsi yang dapat ditempuh dalam rangka penertiban atau penyelesaian persoalan di wilayah perizinan PT DSI.
Ketiga opsi tersebut yakni pencabutan IUP PT DSI, pengurangan izin, atau pembekuan izin.
“Ini tiga opsi yang akan diterapkan oleh Bupati dalam rangka penyelesaian konflik pertanahan antara masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Koto Gasib, Dayun, dan Mempura, dengan PT DSI,” katanya.
Soroti Dugaan Aktivitas di Luar Izin
Sunardi juga mengungkapkan adanya dugaan aktivitas PT DSI di luar wilayah IUP dengan luas yang disebut lebih dari 351 hektare.
Menurut dia, area tersebut juga disebut masuk dalam kategori Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang berada dalam kawasan gambut. Kondisi tersebut, menurut Sunardi, perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan aspek lingkungan dan perizinan.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aktivitas perusahaan yang berada di luar wilayah perizinan, termasuk dugaan kerusakan lingkungan di kawasan gambut.
“Ini seharusnya aparat penegak hukum harus jeli dan melakukan tindakan hukum terkait aktivitas perusahaan ini,” ujarnya.
Selain itu, Sunardi menyebut PT DSI pernah tersangkut perkara pidana terkait kebakaran lahan yang telah diputus pengadilan. Ia juga mengklaim sanksi denda dalam perkara lingkungan tersebut hingga kini belum dibayarkan.
Sunardi mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyurati Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Siak terkait persoalan tersebut.
Minta Pengamanan Dikaji Ulang
Atas berbagai persoalan tersebut, LSM Perisai meminta aparat penegak hukum mengevaluasi terlebih dahulu seluruh aspek legalitas PT DSI sebelum memberikan pengamanan terhadap kegiatan pembuatan parit pada 10 September 2026.
“Yang jelas, kami menyikapi agenda pemaritan pada tanggal 10 September 2026 ini. Hendaknya aparat penegak hukum sekali lagi melakukan evaluasi perizinan perusahaan PT Duta Swakarya Indah, apakah memenuhi syarat hukum atau tidak,” tegas Sunardi.
Ia juga meminta aparat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan Menteri Pertanian dan berkenaan dengan Undang-Undang Perkebunan, dalam melakukan evaluasi terhadap legalitas aktivitas perusahaan.















