Pelalawan – Polres Pelalawan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penusukan brutal yang terjadi di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Pelaku berinisial JA (27) ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Dalam peristiwa tersebut, seorang karyawan perempuan yang bertugas sebagai admin sekaligus kasir menjadi korban. Pelaku diduga menusuk korban berulang kali sebelum membawa kabur uang perusahaan sekitar Rp76 juta.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Sei Kijang langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan,” kata Asep, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan mengamati kondisi kantor dan memastikan korban berada seorang diri.
Peristiwa terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu pelaku masuk ke kantor dan meminta kunci brankas penyimpanan uang. Ketika korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung melakukan kekerasan.
Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan menjelaskan pelaku awalnya menggunakan gunting yang berada di meja kantor untuk mengancam korban. Namun karena korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian melakukan serangan secara brutal.
“Pelaku memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, dan menusuk korban berulang kali. Setelah gunting bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali melakukan penusukan,” ujar Bayu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sekitar 22 luka tusuk di bagian kepala, pundak, dan perut. Meski dalam kondisi kritis, korban masih sempat mengirim pesan WhatsApp kepada rekannya untuk meminta pertolongan sebelum dievakuasi ke rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp76 juta dari dalam brankas. Polisi berhasil mengamankan sebagian uang hasil kejahatan saat penangkapan dan dari lokasi penyimpanan di rumah pelaku.
Tersangka ditangkap pada Kamis (18/6/2026) dini hari. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Motif sementara pelaku diduga karena faktor ekonomi. Tersangka mengaku terlilit utang, termasuk pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa gunting, obeng, kipas angin, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kompol Asep menegaskan Polres Pelalawan akan bertindak cepat terhadap setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Ini menjadi bukti bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak secara cepat, tegas, dan profesional,” tegasnya.




















