PELALAWAN

Aksi Illegal Logging di Kerumutan Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan

×

Aksi Illegal Logging di Kerumutan Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Petugas BBKSDA Riau mengamankan dua truk bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging di Suaka Margasatwa Kerumutan.

Pelalawan, Lintasmata.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menggagalkan aksi pengangkutan kayu ilegal dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi dini hari itu, petugas menyita dua truk bermuatan kayu olahan dan mengamankan dua pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim Resor Kerumutan Utara dan Kerumutan Tengah melakukan patroli rutin Smart Patrol di kawasan hutan konservasi tersebut pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.

Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Riau Laskar Jaya Permana mengatakan saat patroli, petugas memergoki satu unit truk Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 9869 SU yang sedang memuat kayu di Parit Mega, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti.

Namun saat hendak disergap, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

BACA JUGA  80 Rumah Ludes Terbakar di Pulau Kijang, 112 Bangunan Terdampak

“Pelaku melarikan diri ketika tim melakukan penyergapan di lokasi,” kata Laskar, Sabtu (7/3/2026).

Tim kemudian melanjutkan patroli dan sekitar pukul 03.15 WIB kembali menemukan satu unit truk Isuzu Giga bernomor polisi BM 9382 UN yang juga sedang memuat kayu di Parit Pago.

Petugas langsung memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan aktivitas tersebut. Dalam operasi itu, satu sopir berinisial G dan seorang kernet berinisial H berhasil diamankan.

Kedua pelaku bersama dua truk yang penuh dengan kayu olahan kemudian dibawa ke Kantor Resor Kerumutan Utara di Teluk Meranti.

Selanjutnya BBKSDA Riau berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah II untuk membawa para pelaku dan barang bukti ke Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Gajah Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Konsesi RAPP, Polisi Selidiki Dugaan Kejahatan Satwa

Para pelaku diduga kuat terlibat dalam aktivitas illegal logging di kawasan konservasi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam aturan tersebut, pelaku pengangkutan kayu tanpa dokumen sah dapat dipidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Laskar menegaskan patroli rutin di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan akan terus diperkuat untuk menekan aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian hutan.

“Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kami menjaga kawasan konservasi dari perusakan hutan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian hutan agar terhindar dari berbagai bencana lingkungan seperti banjir, longsor, kekeringan hingga hilangnya habitat satwa liar.