Pekanbaru, Lintasmata.com – Usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, langsung membantah tudingan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Ia menilai dalil “matahari satu, satu komando” tidak memiliki dasar alat bukti yang sah.
Persidangan turut menghadirkan terdakwa lain, yakni Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam. Keduanya didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, bersama hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, dan ajudannya Marjani diduga terlibat dalam praktik korupsi saat menjabat pada periode 2025–2030. Perkara ini diproses dalam berkas terpisah dengan rentang waktu kejadian antara April hingga November 2025.
JPU menguraikan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh para terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Mereka disebut memaksa Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI di Dinas PUPR-PKPP Riau menyerahkan sejumlah uang.
Total uang yang diduga dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar, dengan rincian Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, dan Rp750 juta.
JPU KPK, Manyer Simajuntak, menilai praktik tersebut berlangsung secara terstruktur.
“Dalam perkara ini, kami melihat adanya satu komando. Istilahnya ‘matahari satu’, yang berarti seluruh pihak mengikuti perintah sejak terdakwa menjabat,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal itu, Abdul Wahid menegaskan dakwaan tersebut tidak berdasar. Ia menyebut konstruksi perkara yang disusun jaksa hanya berupa asumsi.
“Tidak ada alat bukti yang menunjukkan istilah ‘matahari satu, satu komando’ itu. Itu hanya penafsiran yang dicocok-cocokkan. Saya keberatan dan akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut,” tegasnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (30/3/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyebut sejumlah tudingan yang sebelumnya beredar tidak tercantum dalam surat dakwaan.
“Dalam dakwaan ini tidak ada tuduhan seperti istilah jatah preman, penerimaan langsung Rp800 juta, atau penggunaan uang pemerintah untuk ke luar negeri,” ujarnya.
Pengamanan sidang berlangsung ketat sejak pagi. Aparat kepolisian berjaga di sejumlah titik di sekitar pengadilan untuk memastikan situasi tetap kondusif. Sejumlah pendukung Abdul Wahid terlihat hadir, meski sebagian mengikuti jalannya sidang dari luar ruang persidangan.
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka oleh KPK terhadap Abdul Wahid dalam dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan tahun anggaran 2025. Ia diduga meminta jatah dari proyek yang dikelola Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Muhammad Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, dan Marjani sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran dalam pengumpulan fee proyek tersebut.
Sidang ini menjadi tahap awal pembuktian. Majelis hakim akan mendalami dakwaan serta memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada agenda berikutnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan proyek strategis di Riau. Publik menanti proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk mengungkap fakta di persidangan.



















