Pekanbaru, Lintasmata.com – Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Tahun 2015 Kabupaten Bengkalis berinisial J ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi penguasaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Penyidik menahan tersangka J pada Rabu (1/4/2026) setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi di Kantor Kejati Riau. Tersangka keluar dari ruang pemeriksaan didampingi penasihat hukum sebelum langsung dibawa ke rumah tahanan.
Wakil Kepala Kejati Riau, Edi Handojo, mengatakan penyidik menahan tersangka untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka J untuk kepentingan penyidikan,” kata Edi.
Penyidik sebelumnya menetapkan J sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Dalam perkara ini, J diduga berperan dalam penguasaan aset daerah berupa PMKS yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2015.
Kasus ini tidak hanya melibatkan satu orang. Penyidik juga telah lebih dulu menahan tersangka lain berinisial S yang diduga ikut menguasai dan memanfaatkan aset tersebut secara tidak sah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan tersangka J saat itu tidak memiliki kewenangan menerima aset PMKS. Berdasarkan aturan, pihak yang berwenang menerima aset daerah adalah bagian perlengkapan di sekretariat pemerintah daerah.
Namun, tersangka J tetap menerima aset tersebut sehingga membuka peluang bagi pihak lain untuk menguasai dan memanfaatkan pabrik mini kelapa sawit milik pemerintah daerah.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 28 orang saksi dan empat orang ahli, termasuk ahli keuangan negara, auditor BPKP, penilai aset, serta ahli pengelolaan barang milik daerah.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp30.875.798.000.
Saat ini tersangka J ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 April hingga 20 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel William, menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.



















