PEKANBARU

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Diberhentikan, Diduga Terkait Praktik Tangkap Lepas

×

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Diberhentikan, Diduga Terkait Praktik Tangkap Lepas

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Riau

Pekanbaru, Lintasmata.com – Polda Riau memeriksa Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M. Jacub Nurman Kamaru, terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara narkotika. Pimpinan juga memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatan Kasat Narkoba dan menempatkannya dalam penempatan khusus (patsus).

Pemeriksaan dilakukan menyusul munculnya isu dugaan praktik tangkap lepas terhadap tersangka narkotika serta adanya pembayaran uang sebesar Rp200 juta sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.

Kabid Humas Polda Riau Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tim internal saat ini masih mendalami seluruh dugaan pelanggaran, termasuk isu tangkap lepas dan aliran dana dalam proses penanganan perkara.

BACA JUGA  Bupati Siak Bicara di Kampus, Mahasiswa Antusias

“Kami memeriksa yang bersangkutan untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus,” kata Pandra, Sabtu (28/3/2026).

Selain memeriksa Kompol M. Jacub, penyidik internal juga memeriksa sejumlah anggota yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur, khususnya terkait mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang seharusnya dilakukan dalam penanganan kasus narkotika. Proses koordinasi dengan lembaga terkait juga diduga tidak berjalan sesuai ketentuan.

Hingga saat ini, Polda Riau belum menyimpulkan hasil akhir pemeriksaan. Tim masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan kebenaran isu yang berkembang, termasuk dugaan praktik tangkap lepas dan pembayaran uang.

BACA JUGA  Operasi Ketupat 2026 di Riau Aman dan Lancar, Angka Laka Turun Drastis

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penegakan hukum dalam perkara narkotika. Pihak kepolisian memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.