Pekanbaru, Lintasmata.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memastikan lima orang yang sempat diamankan dalam kasus dugaan pesta narkoba di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, tidak terlibat jaringan peredaran narkotika. Hasil asesmen terpadu menyimpulkan kelimanya merupakan penyalahguna dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
Kepastian itu disampaikan Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Riau Kombes Pol Berliando dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Dirresnarkoba Polda Riau di Mapolresta Pekanbaru, Senin (2/2/2026).
Berliando mengatakan, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau telah melakukan pemeriksaan hukum dan medis secara menyeluruh terhadap para terduga sesuai prosedur yang berlaku.
“Hasil asesmen menyimpulkan tidak ditemukan unsur bandar, kurir, maupun pengedar. Tidak ada keterlibatan jaringan peredaran narkotika dalam kasus ini,” kata Berliando.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik ditemukan zat etomidate pada cairan vape yang digunakan para terduga. Namun, berdasarkan pendalaman tim asesmen, seluruhnya tetap dikategorikan sebagai penyalahguna.
“Penanganan terhadap para terduga diarahkan pada rehabilitasi, bukan penindakan pidana, karena statusnya adalah penyalahguna,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan kepolisian mendukung hasil asesmen terpadu yang dilakukan BNN sebagai dasar penanganan perkara narkotika tersebut.
“Penegakan hukum narkotika dilakukan secara komprehensif. Kepolisian menghormati dan mendukung rekomendasi rehabilitasi yang dikeluarkan BNN bagi para penyalahguna,” ujar Zahwani.
Menurut Zahwani, rekomendasi rehabilitasi merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang bertujuan menyelamatkan pengguna dari ketergantungan narkotika.
“Selama tidak ditemukan keterlibatan jaringan peredaran, pendekatan rehabilitasi menjadi langkah yang tepat dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan lima orang saat penggerebekan di sebuah unit hunian di kawasan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada pertengahan Januari 2026. Kasus tersebut kemudian ditangani lebih lanjut melalui mekanisme asesmen terpadu oleh BNNP Riau.
BNNP Riau menegaskan seluruh proses asesmen dan rekomendasi rehabilitasi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait penanganan penyalahguna narkotika.





















