Pekanbaru – Kasus video TikTok yang viral dan memicu keresahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, masuk ke proses hukum. Polres Kuansing menetapkan PS sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup.
Perkara tersebut bermula dari foto PS saat pelaksanaan Pacu Jalur pada 21 Agustus 2026. Dalam foto yang beredar di media sosial, PS terlihat membawa sebuah botol ketika berada di atas jalur berwarna putih.
Foto tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat. Sehari berikutnya, PS mendapat teguran saat technical meeting Pacu Jalur karena dianggap berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya setempat.
PS bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Saat itu, persoalan sempat dianggap selesai.
Namun, masalah kembali muncul setelah video TikTok yang diduga menampilkan ucapan bernuansa penghinaan beredar pada 26 Agustus 2026. Video tersebut dibuat saat PS berada di Samosir, Sumatera Utara, dan kemudian menyebar luas di media sosial.
Perkembangan tersebut berujung laporan polisi. Seorang tokoh masyarakat sekaligus ustaz berinisial DR melaporkan perkara itu ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik untuk mencegah persoalan berkembang semakin luas.
“Begitu laporan kami terima, langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin ada sumbatan informasi atau berkembang opini-opini yang bisa memperkeruh situasi,” kata Hidayat dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (4/9/2026).
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli. Di antaranya Ketua Lembaga Adat Nagori, Ketua Pacu Jalur serta ahli bahasa.
Setelah melakukan gelar perkara, polisi menyatakan alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk meningkatkan status PS dari terlapor menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara, status yang bersangkutan kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka,” tegas Hidayat.
Polisi selanjutnya bergerak ke Samosir untuk mengamankan PS. Kasat Reskrim Polres Kuansing disebut telah membawa tersangka menuju Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hidayat menegaskan, proses hukum terhadap PS tetap dilakukan secara profesional. Namun, polisi juga memberi perhatian serius terhadap dampak sosial dari perkara tersebut.
Menurutnya, kasus yang bermula dari media sosial itu jangan sampai berkembang menjadi konflik antarsuku atau antaretnis.
“Kita harus memitigasi jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak. Jangan sampai menjadi bara dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa terbakar,” ujarnya.
Hidayat mengingatkan masyarakat agar tidak melihat keberagaman sebagai alasan untuk saling berhadapan. Menurut dia, posisi mayoritas dan minoritas dapat berbeda di setiap daerah sehingga kerukunan harus tetap dijaga.
“Di Kuantan Singingi mungkin ada etnis yang mayoritas, tetapi di tempat lain suku tersebut bisa menjadi minoritas. Jangan sampai ada intimidasi. Kita hidup dalam keberagaman, tetapi persatuan tetap yang utama,” katanya.
Polisi Buka Opsi Restorative Justice
Mengenai kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, Hidayat mengatakan proses hukum tetap berjalan. PS tetap akan diperiksa sebagai tersangka.
Namun, peluang penyelesaian melalui mekanisme tersebut masih terbuka apabila kedua pihak sepakat dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
“Untuk saat ini tetap kami proses sesuai prosedur. Pemeriksaan sebagai tersangka tetap dilakukan. Namun, apabila kedua belah pihak nantinya sepakat menempuh restorative justice dan memenuhi ketentuan, tentunya akan ada mekanismenya,” jelas Hidayat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi meminta masyarakat tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengimbau media maupun masyarakat menyampaikan informasi secara utuh.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh sehingga tidak terjadi simpang siur. Untuk tersangka saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Kuansing,” kata Akmadi.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh potongan video, unggahan maupun komentar di media sosial. Penanganan perkara kini diserahkan kepada proses hukum, sementara situasi keamanan dan kerukunan masyarakat Kuansing tetap menjadi perhatian aparat.




















