Pekanbaru, Lintasmata.com – Pengacara Suardi membantah tudingan yang menyebut dirinya mendampingi tersangka berinisial S tanpa dasar hukum. Ia menegaskan pendampingan dilakukan secara sah dan dilengkapi dokumen resmi.
Suardi menjelaskan, kliennya S sebelumnya dijemput penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dari Lapas Kelas IIA Bangkinang pada 13 Maret 2026 untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara A-M. Lima hari berselang, tepatnya 18 Maret 2026, Suardi bertemu langsung dengan S untuk membahas pendampingan hukum.
Dalam pertemuan itu, Suardi mengaku telah menyepakati penunjukan kuasa hukum bersama klien, termasuk penandatanganan surat kuasa serta kesepakatan honorarium.
“Semua dilakukan secara resmi di hadapan saya, termasuk penandatanganan surat kuasa,” ujar Suardi, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, sehari setelahnya, istri klien melakukan pembayaran honorarium sebesar Rp200 juta melalui transfer. Seluruh dokumen terkait, kata dia, tersimpan lengkap sebagai bukti administratif.
“Tidak benar kalau kami disebut bekerja tanpa dasar hukum. Semua ada bukti,” tegasnya.
Namun, situasi berubah ketika pada 10 April 2026, Suardi menerima surat pencabutan kuasa atas nama kliennya. Ia langsung meragukan keabsahan dokumen tersebut karena tidak disampaikan langsung oleh klien.
Menurutnya, surat itu justru dikirim pihak lain tanpa konfirmasi ataupun komunikasi sebelumnya. Hal ini dinilai tidak lazim dalam praktik hukum.
“Biasanya pencabutan kuasa disampaikan langsung oleh klien. Ini tidak, sehingga menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.
Suardi juga menemukan kejanggalan lain dalam isi surat. Ia menilai narasi yang tertuang cenderung menyerupai opini yang sebelumnya sudah beredar di media. Selain itu, ia menyoroti adanya ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen tersebut.
Ia mengaku hingga kini belum mengetahui siapa pihak yang menemui klien di lapas dan menyusun surat pencabutan kuasa itu. Padahal, dalam komunikasi terakhir dengan klien, tidak ada pembahasan terkait penghentian pendampingan hukum.
Atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi merugikan reputasinya, Suardi menyatakan akan mengambil langkah hukum.
“Ini menyangkut nama baik profesi. Kami akan pelajari dan kemungkinan besar melapor ke Polda Riau,” tegasnya.




















