PEKANBARU

Wali Kota Pekanbaru Segel New Paragon KTV, Diminta Stop Operasi Sementara

×

Wali Kota Pekanbaru Segel New Paragon KTV, Diminta Stop Operasi Sementara

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memasang stiker segel di pintu masuk THM New Paragon KTV and Cafe, Selasa (3/2/2026).

Pekanbaru, Lintasmata.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru resmi menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026). Penyegelan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran operasional yang memicu polemik di tengah masyarakat.

Penyegelan dipimpin langsung Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta. Penertiban turut melibatkan jajaran Pemko Pekanbaru dan personel Satpol PP.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas desakan Forum Masyarakat Riau Antimaksiat (FORMARAM) yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa, terkait viralnya dugaan aktivitas menyimpang di lokasi tersebut.

Agung Nugroho menegaskan, selama proses pemeriksaan berlangsung, pihak pengelola dilarang menjalankan aktivitas apapun di New Paragon.

BACA JUGA  Sidang Perdana Abdul Wahid Digelar di Pekanbaru, Pendukung Padati Pengadilan

“Hari ini kami segel dan tempelkan stiker. Pengelola tidak boleh beroperasi dulu sampai persoalan ini jelas,” kata Agung di lokasi.

Agung juga memastikan Pemkot Pekanbaru mengambil alih penanganan secara resmi. Ia menegaskan masyarakat yang sempat melakukan penutupan spontan tidak akan dilaporkan.

“Dengan adanya demo kemarin, hari ini kami tertibkan secara resmi agar tetap kondusif,” ujarnya.

Menurut Agung, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Polresta Pekanbaru. Jika terbukti manajemen memfasilitasi pelanggaran, izin operasional New Paragon akan dicabut. Namun jika pelanggaran dilakukan oknum tertentu, penanganannya akan dilakukan sesuai aturan.

BACA JUGA  Polisi Razia THM Pekanbaru, Ekstasi Tanpa Pemilik Ditemukan

“Kalau terbukti, tentu ada sanksi tegas. Ini juga bagian dari penertiban menjelang Ramadhan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan pihaknya masih memeriksa semua pihak yang terlibat pada malam kejadian.

“Jika ada unsur pidana, akan kami proses. Kalau terkait pelanggaran Perda, akan ditangani Satpol PP,” ujarnya.

Di lokasi terlihat stiker segel Pemkot Pekanbaru terpasang di pintu masuk Paragon Cafe. Dalam stiker tersebut tertulis larangan penggunaan fasilitas karena diduga melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.