Bengkalis, Lintasmata.com – Polres Bengkalis menetapkan seorang karyawan BUMD berinisial MS (49) sebagai tersangka kasus perambahan hutan usai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 5 hektare di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa (17/2/2026). Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari kebakaran lahan di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin (9/2/2026) siang. Api melahap lahan gambut di wilayah tersebut. Tim Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat desa, dan kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu, petugas menemukan indikasi aktivitas ilegal. Polisi mendapati tumpukan kayu serta semak yang telah dibersihkan (perunan) di lahan yang dikelola MS. Saat kejadian, area tersebut masih mengeluarkan asap.
“Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka MS mengakui telah melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran besar terjadi. Saksi-saksi di lapangan juga melihat adanya sumber asap dari perunan di lahan milik tersangka,” ujar Fahrian.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, sampel tanah terbakar, dan pelepah sawit hangus.
Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Hasilnya, lahan yang dikelola tersangka dipastikan berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK).
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 78 jo Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka juga dikenakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Langkah tegas ini sebagai upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian hutan,” tegas Fahrian.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli. Kasus ditargetkan segera dilimpahkan ke pengadilan.








