Bengkalis – Sebanyak tujuh kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan kawasan kebun sawit berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap tiga tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34) di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pergam pada Rabu (22/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan MK dan JN di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MK mengaku memperoleh sabu dari tersangka RM. Berbekal keterangan tersebut, petugas bergerak menuju rumah RM yang masih berada di desa yang sama.
Saat akan ditangkap, RM sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka akhirnya diamankan.
Hasil pengembangan dari pemeriksaan RM membawa petugas ke dua lokasi penyimpanan narkotika. Polisi menemukan satu bungkus sabu yang dikubur di dalam tanah, sementara enam bungkus lainnya disembunyikan di kebun sawit yang berada di belakang rumah tersangka.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus di kebun sawit di belakang rumah tersangka,” kata Kombes Putu, Selasa (28/7/2026).
RM mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran dan pengembangan penyidik.
Kombes Putu menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri pemasok, aliran dana, serta pihak lain yang diduga memiliki peran dalam peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus mengembangkan perkara ini hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap,” tegasnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.









