Bengkalis – Bea Cukai Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga masuk secara ilegal dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis. Nilai barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp950 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pengawasan terhadap penumpang Kapal MV Oceanna 5 yang tiba dari Muar, Malaysia, pada Sabtu (27/6/2026).
Petugas menemukan enam kotak besar yang dibungkus plastik hitam berada di atas troli tanpa ada seorang pun yang mengaku sebagai pemiliknya. Setelah menunggu beberapa saat, petugas membawa barang tersebut ke ruang pemeriksaan X-Ray dengan disaksikan awak kapal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keenam kotak itu berisi 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga akan diedarkan di Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan dan pembayaran kewajiban impor.
“Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721,” ujar Novryansyah dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Ia menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat dari peredaran barang ilegal.
Novryansyah juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli telepon seluler ilegal atau black market karena tidak memiliki jaminan legalitas, keamanan, maupun kualitas produk.
Sepanjang 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai bentuk penyelundupan, mulai dari narkotika, pakaian bekas, hingga barang elektronik ilegal. Pengawasan di pintu masuk Selat Malaka akan terus diperketat untuk mencegah masuknya barang selundupan ke wilayah Indonesia.








