Kuansing – Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026.
Operasi yang berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2026 tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Dalam kegiatan itu, sebanyak 525 rakit dimusnahkan, sementara 56 titik dipasangi plang larangan.
Operasi dipimpin Direktur Ditpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto selaku Kaopsda dengan melibatkan personel gabungan dari Polda Riau, Polres Kuantan Singingi serta jajaran Polsek rayonisasi.
Apri mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Apri.
Selain melakukan pemusnahan terhadap sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI, petugas juga memasang plang larangan di sejumlah lokasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali berlangsung di kawasan yang telah ditertibkan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan dalam mencegah aktivitas PETI dengan menyampaikan informasi apabila menemukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera informasikan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 dilaksanakan berdasarkan Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi.
Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi menyatakan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya tersebut diharapkan dapat menekan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus mendukung perlindungan lingkungan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.













