Pekanbaru, Lintasmata.com – Tim gabungan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru bersama petugas kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan narkotika antar provinsi melalui jalur udara. Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan 919 gram sabu dan 1.653 butir pil ekstasi.
Barang haram tersebut diketahui akan dikirim ke Sulawesi Selatan menggunakan jasa ekspedisi melalui penerbangan komersial. Modus pelaku terbilang nekat, yakni menyembunyikan sabu dan pil ekstasi di dalam tangki sepeda motor untuk mengelabui pemeriksaan petugas bandara.
“Paket itu rencananya dikirim ke Sulawesi Selatan melalui jalur udara. Paket tersebut seharusnya diberangkatkan menggunakan pesawat pukul 06.00 WIB menuju Yogyakarta, kemudian transit dan kembali diterbangkan menuju Makassar sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Abdul Haris, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, pelaku menggunakan jasa pengiriman barang dengan mencantumkan identitas pengirim dan penerima pada paket. Namun saat proses pemeriksaan di area kargo, petugas mencurigai isi paket tersebut.
“Barang bukti sabu dan pil ekstasi ini disimpan di dalam tangki sepeda motor lalu dibungkus wrapping untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Menurut Abdul Haris, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi sejumlah pihak dalam mendeteksi pergerakan jaringan narkotika yang mencoba memanfaatkan jalur pengiriman udara.
“Barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses penyelidikan dan pengembangan jaringan narkotika,” katanya.
Sementara itu, Pgs General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Yoko Harianto, mengatakan paket mencurigakan itu terdeteksi saat proses pemeriksaan keamanan di area kargo bandara.
“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.22 WIB. Petugas Avsec melakukan pemeriksaan manual terhadap paket yang dicurigai. Setelah dilakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak terkait, paket tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika,” ujar Yoko.
Pihak bandara kemudian langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
“Barang bukti akan diserahkan kepada pihak BNN Provinsi Riau untuk proses lanjutan,” tutupnya.


















