Kampar, Lintasmata.com – Polsek Tapung menangkap seorang pria berinisial HE (42), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dari pelaku, polisi menyita sabu dengan berat bruto 8,00 gram.
Kapolsek Tapung Kompol David Harisman mengatakan HE diamankan di Pasar Flamboyan, Desa Tanjung Sawit, Jumat (13/2/2026).
“Pelaku ditangkap saat berada di Pasar Flamboyan,” ujar David, Sabtu (14/2/2026).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Tanjung Sawit. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan. Petugas kemudian menggeledah badan dan rumah HE dengan disaksikan aparat desa.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 8 paket sedang dan 5 paket kecil diduga sabu, timbangan digital, dua ball plastik klip bening, serta alat hisap bong.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya,” kata David.
Dari hasil pemeriksaan, HE mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DA yang disebut berdomisili di Medan, Sumatera Utara.
Saat ini, HE beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






















