Kuantan Singingi, Lintasmata.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali merenggut nyawa. Seorang warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, tewas tertimbun longsoran tanah saat melakukan penambangan emas ilegal, Jumat (6/2/2026).
Korban berinisial PA (40), warga Dusun Pulau-Pulau, Desa Pulau Aro. Peristiwa tragis ini terjadi di area perkebunan masyarakat Kaban Bola, Desa Pulau Aro, yang selama ini kerap dijadikan lokasi aktivitas PETI.
Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Kuantan Tengah menyampaikan, korban saat itu melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin bersama dua rekannya. Namun, saat proses penambangan berlangsung, tanah di sekitar lokasi tiba-tiba longsor dan langsung menimbun korban.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan personel Polsek Kuantan Tengah untuk turun ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kuantan Singingi guna melakukan penanganan di tempat kejadian perkara,” ujar Kapolsek Kuantan Tengah mewakili Kapolres.
Dua rekan korban yang selamat kemudian meminta bantuan warga sekitar. Warga Desa Pulau Aro secara bersama-sama melakukan pencarian hingga akhirnya korban berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah duka di Dusun Pulau-Pulau, Desa Pulau Aro.
Petugas dari Polsek Kuantan Tengah bersama Satreskrim Polres Kuantan Singingi melakukan pengecekan lokasi kejadian. Polisi memasang garis polisi serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Kami telah melakukan olah TKP awal, memasang garis polisi, serta meminta keterangan saksi-saksi. Dari hasil sementara, mesin PETI yang digunakan merupakan milik korban sendiri dan lokasi tambang berada di lahan milik orang tua korban,” jelas Kapolsek Kuantan Tengah.
Pihak keluarga korban menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan resmi. Jenazah korban dimakamkan keesokan harinya.
Melalui Kapolsek Kuantan Tengah, Kapolres Kuantan Singingi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan PETI. Selain melanggar hukum, aktivitas ini sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tegasnya.





