Kampar, Lintasmata.com – Polsek Kampar menangkap seorang pria berinisial FE (38) yang merupakan residivis kasus narkoba. FE diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Minggu (1/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah warung pinggir jalan desa. Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket sabu siap edar, satu unit handphone Oppo, serta uang tunai Rp 56 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan FE saat tengah duduk di warung dan diduga menunggu pembeli.
“Hasil penggeledahan badan dan lokasi menemukan empat paket sabu yang disimpan pelaku dan siap diedarkan,” kata AKP Asdisyah, Senin (2/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan ponsel, polisi menemukan percakapan terkait transaksi narkotika. Pelaku juga mengakui telah menjual sabu yang diperolehnya dari kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
FE diketahui merupakan warga Dusun Lapangan, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, dan pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2018. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung Metamphetamin.
Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 69 ayat (1) KUHP. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.




















