PEKANBARU

Polda Riau Tindaklanjuti Laporan Suardi Soal Isu “Tangkap Lepas”

×

Polda Riau Tindaklanjuti Laporan Suardi Soal Isu “Tangkap Lepas”

Sebarkan artikel ini
Suardi saat memenuhi panggilan penyidik di Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (17/4/2026), terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan hoaks isu “tangkap lepas”.

Pekanbaru, Lintasmata.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memanggil dan memeriksa pengacara Suardi, Jumat (17/4/2026). Pemeriksaan ini terkait laporan pencemaran nama baik dan dugaan penyebaran hoaks isu “tangkap lepas” yang menyeret namanya dalam penanganan perkara narkoba di Pekanbaru.

Suardi datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sekaligus memperkuat laporan yang telah ia ajukan. Laporan tersebut dilayangkan setelah munculnya tudingan yang mengaitkan dirinya dengan praktik “tangkap lepas”.

Dalam pemeriksaan, Suardi menjelaskan kronologi munculnya tudingan tersebut. Ia menegaskan informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan telah merugikan reputasinya sebagai advokat.

Sebagai bagian dari laporan, Suardi menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik. Bukti itu berupa tangkapan layar yang memuat tudingan terhadap dirinya, serta dokumen yang dikaitkan dengan isu tersebut.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah narasi aliran dana Rp200 juta. Suardi menegaskan dana tersebut merupakan honorarium jasa hukum yang sah, bukan seperti yang dituduhkan sebagai upaya memengaruhi proses hukum atau “tangkap lepas”.

BACA JUGA  Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga

“Honorarium itu resmi, ada dasar hukumnya, dan tidak ada kaitan dengan tudingan yang berkembang,” tegas Suardi.

Isu “tangkap lepas” sebelumnya mencuat setelah adanya klaim terkait dugaan aliran dana kepada aparat untuk membebaskan seorang penyalahguna narkoba yang ditangani Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Narasi tersebut kemudian berkembang dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan pihaknya telah melakukan penelusuran internal terkait isu tersebut. Ia memastikan tidak ditemukan adanya aliran dana maupun praktik “tangkap lepas” seperti yang dituduhkan.

“Kami sudah lakukan pengecekan. Tidak ada aliran dana Rp200 juta kepada anggota kami seperti yang beredar. Itu tidak benar,” tegas Kapolda, Kamis (16/4/2026).

BACA JUGA  Bandara SSK II Pekanbaru Pastikan Infrastruktur dan Personel Siap Layani Mudik Lebaran

Ia juga menegaskan seluruh proses penanganan perkara narkoba di jajarannya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polda Riau, kata dia, tidak akan mentolerir pelanggaran oleh anggota.

“Jika ada pelanggaran, pasti kami tindak tegas. Tapi dalam perkara ini, tidak ditemukan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Suardi menambahkan, laporan yang ia buat bertujuan untuk memulihkan nama baik serta memberikan kejelasan kepada publik atas isu yang berkembang. Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan.

“Harapan kami, perkara ini bisa diproses sampai tuntas, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak lagi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Suardi.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih mendalami laporan tersebut. Polisi mengumpulkan bukti tambahan dan membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dalam penyebaran isu “tangkap lepas”.