Pekanbaru, Lintasmata.com – Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 1447 Hijriah.
Ia menegaskan kendaraan berpelat merah merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan publik, bukan untuk perjalanan pribadi ke luar kota.
“Mobil dinas hanya digunakan untuk menunjang tugas dan kinerja di Kota Pekanbaru. Kendaraan tersebut tidak boleh dipakai untuk mudik,” ujar Markarius, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah agar memastikan kendaraan dinas tidak disalahgunakan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.
Meski demikian, Pemko Pekanbaru tidak mewajibkan seluruh mobil dinas dikandangkan di kantor pemerintahan selama libur Lebaran. Kendaraan tetap berada di bawah tanggung jawab masing-masing pejabat atau ASN pemegang kendaraan.
Markarius menyebut kebijakan itu diberikan dengan dasar kepercayaan kepada para ASN agar dapat menjaga serta tidak menyalahgunakan aset negara selama masa libur.
“Mobil tetap berada pada pemegang kendaraan. Kami percaya ASN bisa menjaga aset negara tersebut dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Pemko Pekanbaru juga akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran. ASN yang terbukti membawa mobil dinas untuk mudik ke luar kota akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai.
“Jika ada ASN yang melanggar dan menggunakan mobil dinas untuk mudik, tentu akan kami tindak sesuai aturan disiplin yang berlaku,” tegas Markarius.
Ia berharap seluruh ASN mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas serta penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab.





















