PEKANBARU

Kabareskrim Puji Penegakan Hukum Karhutla Polda Riau

×

Kabareskrim Puji Penegakan Hukum Karhutla Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono.

Pekanbaru, Lintasmata.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono mengingatkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun korporasi, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

Ia menegaskan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Peringatan tersebut disampaikan Syahardiantono usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Apel siaga itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Djamari Chaniago. Kegiatan tersebut juga dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, Danrem 031/Wira Bima Brigjen Agustatius Sitepu, serta unsur Forkopimda dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Syahardiantono mengatakan Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di seluruh jajaran Polda untuk melakukan langkah mitigasi menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA  Kabid Humas Polda Riau Perkuat Sinergi dengan IJTI dan PFI

“Di Polri kami sudah membentuk Satgas Karhutla. Karena setiap tahun peristiwa ini berulang, maka setiap Polda memiliki posko yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta sosialisasi pencegahan kepada masyarakat. Di sisi lain kami juga melakukan penegakan hukum,” kata Syahardiantono.

Ia mengungkapkan, hingga tahun 2026 Polri telah menerima 20 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan total 21 orang tersangka.

“Paling banyak itu di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat,” ujarnya.

Khusus di Provinsi Riau, Kabareskrim mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data Polda Riau, sepanjang tahun 2025 tercatat 61 kasus karhutla dengan 70 orang tersangka. Sementara pada tahun 2026 hingga saat ini terdapat 12 kasus dengan 13 orang tersangka.

“Polda Riau sangat bagus. Kalau tidak salah tersangkanya sudah 13 orang. Kami berharap tidak bertambah lagi, tapi kalau ada tentu harus kita tindak tegas,” ujar jenderal bintang tiga tersebut.

BACA JUGA  160 Personel Gabungan Jinakkan Karhutla di Pelalawan

Syahardiantono kembali mengingatkan masyarakat maupun pihak perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, baik perorangan maupun korporasi, jangan sekali-kali melakukan pembakaran hutan. Karena pasti akan kita tindak tegas. Undang-undangnya jelas,” tegasnya.

Menurut dia, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi jika terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

“Perorangan maupun korporasi. Jadi tidak ada lagi alasan itu tidak sengaja. Kalau di hutan pasti kita akan cari unsur kesengajaannya,” katanya.

Apel kesiapsiagaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun