KAMPAR

Pengedar Sabu Ditangkap di Tapung Hilir

×

Pengedar Sabu Ditangkap di Tapung Hilir

Sebarkan artikel ini
Tersangka SR (47) bersama barang bukti sabu seberat 7,01 gram diamankan di Mapolsek Tapung Hilir.

Kampar, Lintasmata.com – Seorang tersangka berinisial SR (47) ditangkap Tim Reskrim Polsek Tapung Hilir terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Plambayan, Kecamatan Tapung Hilir. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 7,01 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah tersangka di Dusun IV, RT 036/ RW 009, Desa Plambayan.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, mengatakan pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  AKBP Rooy Noor Ungkap Kasus Besar, Diganjar Pin Emas Kapolri

“Tim melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek lokasi. Tersangka berhasil diamankan di pondok belakang rumahnya. Saat penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan 11 paket kecil dan satu paket besar sabu yang dibungkus plastik bening,” ujar AKP Khairil, Minggu (1/3/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan, satu botol merek Tabita warna kuning emas, beberapa korek api, tisu, botol plastik alat hisap, serta satu unit handphone.

Dari hasil interogasi, SR mengaku sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial BK yang kini berstatus DPO. Barang itu disebut diantar ke rumahnya untuk kemudian diedarkan kembali.

BACA JUGA  Evaluasi Anggaran 2026, Wabup Kampar Hadiri Penyerahan Laporan BPKP Riau

Hasil tes urine menunjukkan SR positif mengandung Met Amphetamin.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasoknya. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir,” tegas Kapolsek.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tapung Hilir guna proses hukum lebih lanjut.