INDRAGIRI HULU

Tiga Tersangka Narkoba Diamankan di Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Disita

×

Tiga Tersangka Narkoba Diamankan di Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Inhu di Desa Pekan Heran.

Inhu, Lintasmata.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu secara bersamaan di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026). Polisi mengamankan tiga orang tersangka dan puluhan paket sabu.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Informasi diterima pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Misran, Senin (9/2/2026).

Dalam kasus pertama, polisi mengamankan dua tersangka yakni IMT alias Pentin (50) dan MI alias Nanda (23). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu di saku celana Pentin dan satu paket lainnya di lantai ruang belakang rumah. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 2,10 gram.

BACA JUGA  Wanita Paruh Baya di Lirik Edarkan Sabu, Diciduk Polisi

Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti berupa plastik pembungkus, satu unit handphone warna ungu, celana jeans pendek warna biru, uang tunai Rp865 ribu, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Hasil pemeriksaan menunjukkan Pentin mengakui sabu tersebut miliknya, sementara MI berperan sebagai perantara. Keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan tes urine.

Sementara itu, dalam kasus kedua di lokasi yang sama, polisi mengamankan ART alias Ari (28). Dari dalam rumah, petugas menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di lantai ruang tengah dekat kulkas dengan berat kotor total 2,72 gram.

BACA JUGA  5 Polisi di Meranti Positif Narkoba Saat Tes Urine

Barang bukti lain yang diamankan dari Ari berupa plastik pembungkus, satu unit handphone warna biru, serta uang tunai Rp50 ribu. Ari mengakui kepemilikan sabu tersebut dan hasil tes urine juga menunjukkan positif narkotika.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Inhu untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Misran.

Polres Inhu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.