KAMPAR

Satpol PP Kampar Razia Kedai Remang-Remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita

×

Satpol PP Kampar Razia Kedai Remang-Remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita

Sebarkan artikel ini
atpolPPKampar, RaziaMiras, Bangkinang, Kampar, PenegakanPerda, KetertibanUmum, BeritaKampar

Kampar, Lintasmata.com – Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar razia kedai remang-remang di tepi Jalan Desa Suka Mulia, Kecamatan Bangkinang, Rabu dini hari (21/1/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman keras dari lokasi yang diduga menjadi tempat hiburan malam ilegal.

Operasi yang dipimpin Plt Kasatpol PP Kampar Zulfikar melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Rahmat Fajri itu melibatkan personel Satpol PP, TNI, dan Polri. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan warga.

Saat petugas mendatangi lokasi, sejumlah wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu hiburan langsung melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di dalam warung dan menemukan berbagai jenis minuman keras.

BACA JUGA  Polsek Kampar Tangkap 6 Pelaku Narkoba, Sabu hingga Ekstasi Disita

Dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan sebanyak 92 botol minuman keras berbagai merek, di antaranya Anggur Merah, Singaraja, Guinness, Baesoju, Bir Bintang, dan Newport. Selain itu, petugas juga menyita dua ember tuak serta dua unit sound system yang digunakan untuk karaoke.

Kabid Gakda Satpol PP Kampar Rahmat Fajri mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Kegiatan ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan tim di lapangan terkait adanya aktivitas hiburan malam yang meresahkan warga,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Kampar Evaluasi Kinerja OPD dan Serapan Anggaran 2025–2026

Dalam operasi itu, petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik warung berinisial VM agar segera menutup usahanya karena dinilai melanggar aturan.

Rahmat Fajri mengimbau pemilik usaha untuk menjalankan kegiatan usaha yang tidak melanggar peraturan serta tidak mengganggu ketertiban masyarakat.

Ia juga menegaskan Tim Yustisi akan terus melakukan razia serupa di wilayah lain di Kabupaten Kampar yang dianggap rawan gangguan ketenteraman.

“Operasi ini merupakan komitmen pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif bagi masyarakat,” katanya.