Meranti, Lintasmata.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan sejumlah produk pangan kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (10/3/2026).
Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri untuk memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.
Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Bupati Kepulauan Meranti. Tim juga didampingi Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah sarana distribusi pangan, mulai dari swalayan hingga gudang distributor di wilayah Kepulauan Meranti.
Saat memeriksa gudang distributor yang berada di Jalan Pengaram, tim menemukan beberapa produk pangan olahan yang telah melewati masa kedaluwarsa.
“Di lokasi pertama yang kami periksa ditemukan beberapa produk pangan yang sudah melewati masa kedaluwarsa,” kata Alex Sander.
Sementara itu, di lokasi kedua yang diperiksa petugas tidak menemukan produk rusak, kedaluwarsa, maupun tanpa izin edar.
Alex menegaskan pengawasan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar pangan yang dikonsumsi selama Ramadan tetap aman dan layak.
“Kami ingin memastikan produk pangan yang beredar di Kepulauan Meranti aman dikonsumsi masyarakat selama bulan puasa,” ujarnya.
Selain memeriksa distribusi pangan, BBPOM Pekanbaru juga akan melakukan pengawasan terhadap makanan takjil yang dijual masyarakat.
Petugas akan mengambil sebanyak 22 sampel takjil untuk dilakukan pengujian guna mendeteksi kemungkinan adanya kandungan bahan berbahaya.
“Sebanyak 22 sampel takjil akan kami uji untuk memastikan tidak mengandung formalin, boraks, maupun pewarna berbahaya,” jelas Alex.
Terhadap produk yang ditemukan rusak atau kedaluwarsa, BBPOM meminta distributor segera menarik produk tersebut dari peredaran agar tidak sampai dikonsumsi masyarakat.
BBPOM juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjual produk dengan kemasan rusak atau penyok karena berpotensi membahayakan konsumen.
“Produk dengan kemasan rusak tidak boleh dijual. Jika ditemukan harus segera ditarik dari peredaran,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk pangan ilegal, tanpa izin edar, rusak, atau kedaluwarsa yang masih dijual di pasaran.
“Masyarakat dapat melaporkan temuan tersebut ke BPOM, Dinas Kesehatan, atau distributor terkait,” pungkasnya.





