Inhu, Lintasmata.com – Seorang pria berinisial RSD alias Edi (52) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu saat penggerebekan di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet kecil bercorak bunga.
Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat digerebek, pelaku sempat membuang sebuah benda tak jauh dari tempatnya berdiri. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata dompet putih bermotif bunga yang berisi 12 bungkus sabu dibalut tisu putih dengan berat kotor 2,58 gram serta satu pak plastik pembungkus.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
“Pelaku kami amankan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 12 paket sabu yang dibuang pelaku,” ujar Misran.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang.
Setelah memastikan keberadaan target, polisi bergerak dan melakukan penyergapan dini hari. Selain sabu, petugas juga menemukan uang tunai Rp600 ribu di bawah kasur yang diduga hasil penjualan. Turut diamankan satu unit sepeda motor hitam BM 5490 BY, satu unit handphone warna hitam, serta sejumlah plastik pembungkus.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan diduga hendak diedarkan di wilayah Air Molek dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, RSD dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Peran aktif masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini,” tegas Misran.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.






