Rohil – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita dua truk tangki serta ribuan liter BBM bersubsidi yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Menurutnya, setiap penyimpangan distribusi energi bersubsidi akan ditindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara Kilometer 13 pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang berperan sebagai sopir truk tangki pengangkut BBM.
Polisi menduga para pelaku mengambil sebagian muatan Pertalite dan Bio Solar dari truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU. Modus yang digunakan yakni membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu, kemudian memindahkan BBM ke jeriken, drum, dan baby tank untuk dijual kembali secara ilegal.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sekitar 2.010 liter Pertalite dan sekitar 630 liter Bio Solar. Selain BBM, turut diamankan dua truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai Rp2.350.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi ilegal.
Penyidik masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum dalam rantai distribusi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh.
Kasus ini juga menjadi bagian dari arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan agar seluruh jajaran memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi hak masyarakat atas distribusi energi yang tepat sasaran.






