Dumai, Lintasmata.com – Polres Dumai mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang menimpa seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Dumai, Riau. Pelaku diketahui merupakan residivis dan telah beraksi di puluhan lokasi lintas provinsi.
Korban berinisial DSS (40) kehilangan uang sebesar Rp 20 juta dari rekeningnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/12/2025) di mesin ATM yang berada di dalam sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, kejadian bermula saat korban baru pulang dari gereja bersama anaknya. Di tengah perjalanan, anak korban meminta dibelikan mainan, sehingga korban singgah di minimarket dan berniat menarik uang di mesin ATM yang tersedia.
“Saat kartu ATM dimasukkan, mesin menampilkan keterangan “error”. Di sekitar mesin, korban melihat stiker berisi imbauan untuk menghubungi nomor yang mengatasnamakan call center bank,” kata AKBP Angga, Jumat (30/1/2026).
Korban kemudian menghubungi nomor tersebut dan berkomunikasi dengan seseorang yang tidak dikenal. Tanpa menyadari sedang menjadi korban kejahatan, korban mengikuti seluruh arahan penelepon, termasuk memasukkan nomor PIN ATM.
Pelaku selanjutnya mengarahkan korban untuk mendatangi kantor cabang bank dengan alasan kartu ATM akan dibantu dikeluarkan. Saat korban meninggalkan lokasi ATM, pelaku tetap berada di sekitar mesin.
“Sekitar lima menit setelah mesin mengalami gangguan dan melakukan restart, kartu ATM korban keluar secara otomatis dan langsung diambil oleh pelaku,” jelasnya.
Dengan menguasai kartu dan PIN korban, pelaku kemudian melakukan penarikan tunai serta pemindahan dana di mesin ATM lain. Korban baru menyadari uangnya raib setelah menerima notifikasi adanya tujuh kali transaksi penarikan dengan total Rp 20 juta.
Keesokan harinya, Senin (8/12/2025), korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai. Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku berinisial DS alias D (49).
Pelaku diamankan di wilayah Sumatera Utara pada Senin (19/1/2026). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di 29 lokasi berbeda yang tersebar di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Jawa Barat. Lima perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaku merupakan residivis.
“Pelaku ini merupakan mantan teknisi ATM sekitar tahun 2010, sehingga memahami sistem kerja mesin ATM, termasuk jeda waktu kartu keluar setelah terjadi gangguan. Aksi dilakukan seorang diri,” ungkap AKBP Angga.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 7,7 juta, sepeda motor, handphone, beberapa kartu ATM, stiker call center palsu, gunting, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Hingga kini, penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh Polres Dumai.






