PERISTIWA

Video Viral Penangkapan Pria Terduga Asusila terhadap Pelajar Jadi Sorotan

×

Video Viral Penangkapan Pria Terduga Asusila terhadap Pelajar Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Pria Terduga Kasus Asusila terhadap Pelajar Diamankan Warga

Rohil, Lintasmata.com – Sebuah video berdurasi sekitar dua menit beredar luas di masyarakat. Rekaman tersebut memperlihatkan penangkapan seorang pria yang mengenakan pakaian perusahaan swasta di wilayah Rokan Hilir, Riau. Peristiwa itu disebut terjadi pada 16 Februari 2026.

Dalam video, terlihat sekelompok warga memberhentikan kendaraan yang ditumpangi pria yang diduga terlibat pelanggaran kesusilaan. Kemarahan warga tampak dalam rekaman. Perekam video juga sempat menanyakan kepada sejumlah korban, dan mereka membenarkan bahwa pria tersebut adalah orang yang dimaksud.

Setelah diamankan, pria itu kemudian dibawa dan diserahkan warga ke Mako Polres Rokan Hilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sehari berselang, Selasa (17/2/2026) malam, sekitar 40 warga Kecamatan Tanah Putih mendatangi Mako Polres Rokan Hilir. Kedatangan warga dipimpin tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat.

Warga menanyakan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan terhadap terduga pelaku berinisial ZAAH, terkait dugaan tindak pidana pencurian dan dugaan pelanggaran kesusilaan. Masyarakat juga mempertanyakan alasan terduga belum dilakukan penahanan dan masih dapat beraktivitas di luar.

BACA JUGA  Dua Rumah Asrama Polisi di Pekanbaru Terbakar, 4 Mobil dan 6 Motor Hangus

Plh Kasi Humas Polres Rokan Hilir, Ipda Didi Sofyan, menjelaskan bahwa laporan dugaan pencurian handphone yang terjadi pada 24 Oktober 2025 serta dugaan mempertunjukkan konten bermuatan melanggar kesusilaan pada 5 Februari 2026 baru dilaporkan secara resmi pada 16 Februari 2026.

“Peristiwa yang dilaporkan tidak terjadi dalam waktu berdekatan dengan laporan polisi. Meski demikian, penyidik tetap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Didi.

Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan terduga. Namun, hingga kini alat bukti yang dimiliki baru satu, yakni keterangan saksi. Kondisi tersebut dinilai belum memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana untuk penetapan tersangka yang dapat diikuti dengan penangkapan maupun penahanan.

BACA JUGA  Warga Diserang Harimau di Dermaga PT SPA Serapung, BBKSDA Riau Turunkan Tim

Selain itu, barang bukti handphone yang dilaporkan hilang belum ditemukan meski telah dilakukan penelusuran digital. Pada perangkat milik terduga, penyidik juga tidak menemukan konten sebagaimana yang dilaporkan. Terduga pun tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan.

Meski belum dilakukan penahanan, penyidik tetap mengambil langkah hukum dengan mewajibkan terduga untuk wajib lapor ke Satreskrim Polres Rokan Hilir. Proses penyelidikan dan pendalaman perkara juga terus berjalan guna melengkapi alat bukti.

Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Apabila terdapat perkembangan signifikan, hal itu akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Kami berharap masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kepolisian berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Didi.