Inhu – Seorang pria berinisial AF (35) ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar lima hektare di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kebakaran tersebut diduga dipicu puntung rokok yang dibuang ke semak kering dalam kondisi masih menyala.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) Jalur 5 Desa Rawa Bangun pada Sabtu (1/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun menerima laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan. Saat petugas tiba di lokasi, api masih berkobar dan telah menghanguskan lahan seluas kurang lebih lima hektare.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Saat anggota tiba, api masih menyala dan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai lima hektare,” ujar AKBP Eka Ariandy Putra, Selasa (4/8/2026).
Tim Satreskrim Polres Inhu kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada AF.
Dalam pemeriksaan, AF mengaku datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk melangsir bibit kelapa sawit. Saat berada di ujung lahan, ia merokok lalu membuang puntung rokok yang masih menyala ke semak kering.
Tak lama kemudian, api membesar dan menyebar hingga membakar kawasan sekitar. AF mengaku tidak mampu memadamkan api dan meninggalkan lokasi.
Polisi selanjutnya membawa tersangka ke lokasi kejadian untuk menunjukkan titik awal munculnya api. Dari TKP, petugas menyita barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta satu batang bibit kelapa sawit.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup. AF dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana pembakaran lahan dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan sumber api sekecil apa pun, terutama saat musim kemarau.
“Jangan pernah menganggap sepele api. Satu puntung rokok yang masih menyala bisa membakar hektare lahan dan membahayakan masyarakat,” tegas Akmadi.
Ia menambahkan, Polda Riau terus mengedepankan pendekatan Green Policing melalui pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.






