Kuansing – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus memperketat penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 1.183 unit rakit PETI dimusnahkan dan 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai pengungkapan kasus tambang emas ilegal.
Data tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana didampingi Kasi Penmas Bidang Humas Polda Riau AKBP Rudi Samosir saat memberikan keterangan di Mapolda Riau, Kamis (16/7/2026).
AKBP Hidayat menjelaskan, penindakan dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli, operasi lapangan, edukasi kepada masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal maupun pihak yang memasok bahan bakar minyak (BBM).
“Selama tahun 2026 kami telah melaksanakan 209 kegiatan penindakan dengan total 1.183 rakit PETI dimusnahkan. Selain itu, ada 2.183 kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI,” ujarnya.
Dalam proses penegakan hukum, Polres Kuansing menangani delapan laporan polisi terkait aktivitas PETI dengan menetapkan 12 tersangka. Selain itu, polisi juga mengungkap tujuh perkara distribusi BBM ilegal yang diduga menjadi penopang operasional tambang emas ilegal dan menetapkan 12 tersangka lainnya.
Menurut Hidayat, pemberantasan distribusi BBM ilegal menjadi langkah penting untuk memutus rantai operasional PETI.
“Tanpa pasokan BBM, aktivitas PETI tidak akan berjalan. Karena itu kami juga fokus menindak jaringan pemasok bahan bakar ilegal,” katanya.
Terbaru, tim gabungan kembali melakukan operasi penertiban di Kecamatan Kuantan Mudik dan Singingi pada Rabu (15/7/2026). Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, perusahaan, serta informasi yang berkembang terkait dugaan aktivitas PETI.
Di area perkebunan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), tepatnya di Afdeling 14 Desa Lubuk Ramo dan Afdeling 4 Desa Pantai, petugas menemukan 17 rakit PETI yang sudah tidak beroperasi. Seluruh rakit dimusnahkan di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, di Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, petugas kembali menemukan lima rakit PETI yang juga langsung dihancurkan.
Dalam operasi tersebut, tidak ditemukan pelaku di lokasi. Namun, seluruh sarana pertambangan ilegal dimusnahkan untuk mencegah aktivitas kembali berlangsung.
AKBP Hidayat menegaskan pemberantasan PETI akan terus dilakukan karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, mencemari aliran sungai, dan mengancam keselamatan masyarakat.








