Pelalawan, Lintasmata.com – Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan perusahaan kelapa sawit PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan setelah memeriksa 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan penyidik menjalankan proses penyelidikan selama kurang lebih empat bulan menggunakan metode scientific investigation atau investigasi ilmiah.
“Penyidik telah memeriksa 13 saksi dan delapan ahli mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, kehutanan, kerusakan tanah hingga ahli hukum pidana,” kata Ade Kuncoro, Senin (18/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan organisasi lingkungan hidup yang diterima polisi pada 2 Desember 2025. Dalam laporan itu, PT Musim Mas diduga mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan hingga masuk kawasan hutan.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, penyidik menemukan tanaman kelapa sawit milik perusahaan berada sangat dekat dengan bibir sungai, hanya berjarak sekitar dua hingga lima meter.
Temuan itu dinilai melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang mengatur sempadan sungai kecil wajib memiliki jarak minimal 50 meter dari bibir sungai.
“Tanaman kelapa sawit bukan jenis tanaman yang diperbolehkan ditanam di tepi sungai,” tegas Ade.
Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga mengamankan 33 barang bukti dokumen dalam perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri dari izin usaha perkebunan (IUP), dokumen AMDAL, akta perusahaan hingga sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Penyidik turut menemukan area perkebunan yang dipersoalkan berada di kawasan hutan dengan luas sekitar 29 ribu hektare.
Atas perkara tersebut, PT Musim Mas dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.




















