Pelalawan, Lintasmata.com – Seorang oknum anggota DPRD Pelalawan berinisial Sunardi alias SU resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Dengan tangan diborgol, Sunardi digiring dari Mapolres Pelalawan menuju Kejari Pelalawan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi membenarkan pelimpahan tersebut.
“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Sebelumnya, Sunardi telah ditahan sejak Jumat (27/2/2026) di sel Polres Pelalawan. Ia diduga menggunakan ijazah milik orang lain dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPRD.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Sunardi hanya memberikan pernyataan singkat dan memilih mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penggunaan ijazah SMP milik orang lain saat tersangka mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPRD Pelalawan. Meski sempat lolos verifikasi oleh KPU, dokumen tersebut kemudian dipersoalkan.
Diketahui, Sunardi melanjutkan pendidikan melalui program Paket C hingga meraih gelar Sarjana Hukum di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.
Sunardi merupakan politisi yang telah tiga kali menjabat sebagai anggota DPRD Pelalawan, yakni periode 2009–2014, 2019–2024, dan 2024–2029 dari daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejari Pelalawan, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.




















