Inhil, Lintasmata.com – Polres Indragiri Hilir mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora membenarkan pengungkapan tersebut. Peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu (11/2/2026) di Jalan Provinsi Parit 4, Kelurahan Tembilahan Barat.
“Benar, kami telah mengamankan satu tersangka terkait dugaan pembakaran lahan,” ujar Farouk, Sabtu (14/2/2026).
Lahan yang terbakar diketahui merupakan tanah gambut dengan luas sekitar 0,5 hektare. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan S (43), seorang wiraswasta warga Tembilahan, sebagai tersangka.
Polisi menduga tersangka sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan berladang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bersama BPBD Inhil dan Polsek Tembilahan Hulu mendatangi lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati lahan dalam keadaan terbakar. Tim kemudian melakukan pemadaman dan pendinginan.
Saat olah TKP, petugas menemukan seorang pria di lokasi. Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengakui telah melakukan pembakaran lahan.
Petugas selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Polisi menyatakan akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), memeriksa saksi ahli, serta melengkapi berkas perkara.


