Kampar, Lintasmata.com – Satnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial AD (39) terkait peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 132 paket sabu siap edar dengan berat bruto 38,70 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Pelaku ditangkap di depan peron kelapa sawit milik warga. Yang bersangkutan sebelumnya dilaporkan meresahkan masyarakat,” ujar Markus.
Saat hendak diamankan, AD sempat membuang barang bukti. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa.
“Pelaku membuang dompet kecil dan bungkusan plastik. Setelah diperiksa, ditemukan 132 paket sabu,” jelasnya.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, alat hisap (bong), kaca pirek, plastik klip, serta uang tunai Rp 200 ribu.
Dari hasil interogasi, AD mengaku sabu tersebut miliknya. Barang haram itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial IZ yang kini masih dalam penyelidikan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman IZ, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Markus.
AD beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif narkoba.






















