Rohul, Lintasmata.com – Polda Riau menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus bentrokan maut yang menewaskan satu orang dan melukai lima lainnya di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Bentrokan dipicu konflik pengelolaan lahan sawit dengan skema kerja sama operasi (KSO).
Wakapolda Riau Hengki Haryadi mengatakan, dari lima tersangka tersebut, tiga orang telah ditangkap, sementara dua lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Baru ditetapkan lima tersangka, nanti akan berkembang. Ada DPO juga,” kata Hengki di Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/2/2026).
Kelima tersangka masing-masing berinisial SG, OH, AZ, AL, dan JL. Dua tersangka yang masih diburu yakni AL dan JL.
Hengki menegaskan, jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan. Polisi akan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Kalau ada bukti digital terlihat banyak orang melakukan penyerangan, tidak hanya lima orang saja yang diproses. Semua yang terlibat akan kami tangkap,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pihak yang memerintahkan penyerangan tidak akan luput dari jerat hukum. Penindakan ini dilakukan untuk memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 30 bilah senjata tajam, batu, serta kayu berpaku. Dari barang bukti tersebut, penyidik menilai aksi penyerangan dilakukan dengan niat.
“Pelakunya yang memiliki niat jahat lebih dari lima orang,” kata Hengki.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat 1, 2, 3, dan 4 juncto Pasal 20 huruf b, c, d dan/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bentrokan terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang, Kecamatan Bonai Darussalam, pada Sabtu (7/2). Sebelumnya, kedua kelompok pengamanan swakarsa disebut telah sepakat menahan diri.
Namun, situasi memanas saat puluhan orang mendatangi Kantor Camat Bonai Darussalam dengan membawa senjata tajam dan senapan angin. Penyerangan pun terjadi dan berujung bentrokan.
Akibat kejadian itu, satu orang anggota pengamanan swakarsa dari KUD, Bernadus Betu alias Jon, tewas di tempat. Lima orang lainnya mengalami luka-luka.



