Rohul – Babinsa Koramil 02/Rambah, Kodim 0313/KPR, Pratu Andri mengingatkan warga Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, agar tidak terjerumus dalam praktik judi online (judol), Rabu (14/10/2026).
Imbauan tersebut disampaikan saat Pratu Andri menemui warga dan memberikan sosialisasi mengenai dampak perjudian daring yang dapat merugikan masyarakat.
Pratu Andri mengatakan, judi online tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial hingga konflik dalam keluarga.
“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial dan ekonomi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur iklan atau promosi yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat. Menurutnya, masyarakat perlu memahami risiko sebelum terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Melalui kegiatan komunikasi sosial tersebut, Babinsa berharap warga semakin waspada terhadap praktik judi online dan tidak menjadikannya sebagai jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Babinsa dalam membangun kepedulian masyarakat terhadap persoalan sosial di lingkungan tempat tinggal.




















